Tampilkan postingan dengan label save kpk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label save kpk. Tampilkan semua postingan
Jumat, 20 Februari 2015
Jokowi Temui 98 Walikota di Istana Bogor Usai Lantik Pimpinan KPK
Jakarta - Setelah melantik 3 pimpinan sementara KPK di Istana
Negara Jakarta, Presiden Jokowi mengundang 98 walikota dari seluruh
Indonesia ke Istana Bogor, Jawa Barat siang ini.
Jokowi Resmi Lantik 3 Pimpinan Sementara KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memiliki 3
pimpinan baru. Pagi ini Presiden Jokowi telah melantik Johan Budi Sapto
Prabowo, Taufiequrrachman Ruki, dan Indriyanto Seno Aji sebagai
pimpinan sementara KPK.
Pelantikan digelar Jumat (20/2/2015) tepat pukul 08.00 WIB di Istana Negara, Jakarta. Dengan setelan jas, ketiganya mengucapkan sumpah.
Usai pembacaan sumpah, Jokowi kemudian menandatangani surat pengangkatan ketiganya. Dan tak lupa menyalami Johan Budi, Ruki, dan Indriyanto.
Masing-masing pimpinan sementara KPK itu didampingi oleh pasangannya. Hanya Johan Budi saja yang nampak sendirian.
Dipilihnya 3 orang ini tak lain untuk mengisi kekosongan kursi pemimpin di lembaga anti-rasuah itu, setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan dari posisi mereka sebagai pimpinan KPK. Sebelumnya, KPK juga telah kekurangan satu orang wakil ketua, setelah masa tugas Busyro Muqoddas berakhir.
Pengangkatan Taufiqurrahman Ruki sesuai Keppres Nomor 14/P/2015 sebagai Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad. Lalu Johan Budi sesuai Keppres Nomor 15/P/2015 sebagai Wakil Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK menggantikan Bambang Widjojanto.
Dan pengangkatan Indriyanto Senoadji sesuai Keppres Nomor 16/P/2015 sebagai Wakil Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK Busyro Muqoddas yang telah berakhir masa jabatannya.
Pelantikan digelar Jumat (20/2/2015) tepat pukul 08.00 WIB di Istana Negara, Jakarta. Dengan setelan jas, ketiganya mengucapkan sumpah.
Usai pembacaan sumpah, Jokowi kemudian menandatangani surat pengangkatan ketiganya. Dan tak lupa menyalami Johan Budi, Ruki, dan Indriyanto.
Masing-masing pimpinan sementara KPK itu didampingi oleh pasangannya. Hanya Johan Budi saja yang nampak sendirian.
Dipilihnya 3 orang ini tak lain untuk mengisi kekosongan kursi pemimpin di lembaga anti-rasuah itu, setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan dari posisi mereka sebagai pimpinan KPK. Sebelumnya, KPK juga telah kekurangan satu orang wakil ketua, setelah masa tugas Busyro Muqoddas berakhir.
Pengangkatan Taufiqurrahman Ruki sesuai Keppres Nomor 14/P/2015 sebagai Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad. Lalu Johan Budi sesuai Keppres Nomor 15/P/2015 sebagai Wakil Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK menggantikan Bambang Widjojanto.
Dan pengangkatan Indriyanto Senoadji sesuai Keppres Nomor 16/P/2015 sebagai Wakil Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK Busyro Muqoddas yang telah berakhir masa jabatannya.
Rabu, 11 Februari 2015
Saksi Budi Gunawan Sebut Alat Bukti Penetapan Tersangka Minimal 5
Jakarta - Pakar Hukum Pidana asal Universitas Padjajaran (Unpad)
Romli Atmasasmita memberikan kesaksian dalam sidang gugatan
praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Romli Atmasasmita yang juga pernah dilibatkan menyusun Undang-Undang KPK, mengingatkan, agar penetapan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi harus memenuhi asas kehati-hatian. Termasuk dalam pengumpulan alat bukti.
"Alat bukti itu tidak boleh 2, minimal 5. Di situlah rambu-rambunya. Dasar penyelidikan, asas yang harus jadi landasan kerja KPK," kata Romli saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Romli berpendapat, meski cara kerja KPK dibekali undang-undang khusus pemberantasan korupsi, standar operasionalnya harus sejalan dengan lembaga penegak hukum lain yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Romli menilai, tak dikenalnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK membuat lembaga antikorupsi itu berpotensi terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
"Walaupun KPK dasarnya hukum, tetapi KPK tidak bisa lepas dari kehati-hatian," ucap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan menerima hadiah atau janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Budi Gunawan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, dan sudah setengah tahun lebih melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi tidak wajar terhadap pejabat negara itu, hingga pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari 2 alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan 12 Januari 2015.
http://news.liputan6.com
Dalam kesaksiannya, Romli Atmasasmita yang juga pernah dilibatkan menyusun Undang-Undang KPK, mengingatkan, agar penetapan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi harus memenuhi asas kehati-hatian. Termasuk dalam pengumpulan alat bukti.
"Alat bukti itu tidak boleh 2, minimal 5. Di situlah rambu-rambunya. Dasar penyelidikan, asas yang harus jadi landasan kerja KPK," kata Romli saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Romli berpendapat, meski cara kerja KPK dibekali undang-undang khusus pemberantasan korupsi, standar operasionalnya harus sejalan dengan lembaga penegak hukum lain yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Romli menilai, tak dikenalnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK membuat lembaga antikorupsi itu berpotensi terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
"Walaupun KPK dasarnya hukum, tetapi KPK tidak bisa lepas dari kehati-hatian," ucap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan menerima hadiah atau janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Budi Gunawan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, dan sudah setengah tahun lebih melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi tidak wajar terhadap pejabat negara itu, hingga pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari 2 alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan 12 Januari 2015.
http://news.liputan6.com
Jumat, 06 Februari 2015
Isi Pemeriksaan Akil Mochtar Saat Bersaksi untuk BW di Bareskrim
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Bareskrim Mabes Polri terkait
kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa
Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang menjerat Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto.
Akil yang diperiksa Rabu 4 Februari malam itu, dicecar pertanyaan penyidik Bareskrim mengenai Bambang yang pernah 1 mobil dengannya saat gugatan sengketa Pilkada itu masih dalam proses di Mahkamah Konsititusi.
"Yang ingin digali oleh penyidik, sehubungan Akil pernah sampaikan dalam pleidoi ketika perkara itu sedang berjalan, pemeriksaan sengketa Pilkada Kotawaringin, Akil pernah satu mobil dengan BW (Bambang Widjojanto) dari MK ke Pasar Minggu," ujar salah satu pengacara Akil, Adardam Achyar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Adardam menjelaskan, dalam pertemuan di mobil Akil selama 45 menit tersebut, selain Bambang juga ada ajudan dan sopir Akil. Dan dalam perjalanan itu, dalam kesaksiannya di Bareskrim, Akil mengatakan bahwa Bambang meminta bantuannya terkait gugatan Pilkada Kotawaringin Barat.
"Saya tidak bisa bicara spesifik, tetapi pada pokoknya memang ada pembicaraan dari Pak BW ke Akil tentang permintaan tolong supaya dibantu sengketa perkara di Kotawaringin," kata Adardam.
Adardam mengatakan, Akil yang sudah menjadi terpidana seumur hidup lantaran terbukti menerima suap pengurusan sengketa Pilkada di MK, tidak langsung menyetujui permintaan Bambang.
"Tapi yang jelas itu pada waktu pemeriksaan perkara di tempat panel. Pak Akil pernah katakan, beliau hanya sampaikan 'Kita lihatlah fakta persidangan'," tutur dia.
Akil juga mengaku pernah bertemu Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto (BW). Pertemuan itu terjadi saat dia hendak pulang usai menyidangkan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Kala itu, BW merupakan kuasa hukum dari Bupati Kotawaringin saat ini, Ujang Iskandar. Dan Akil Mochtar saat itu menjadi Ketua Panel Sidang MK pada 2010 silam.
info by Liputan6.com,
Akil yang diperiksa Rabu 4 Februari malam itu, dicecar pertanyaan penyidik Bareskrim mengenai Bambang yang pernah 1 mobil dengannya saat gugatan sengketa Pilkada itu masih dalam proses di Mahkamah Konsititusi.
"Yang ingin digali oleh penyidik, sehubungan Akil pernah sampaikan dalam pleidoi ketika perkara itu sedang berjalan, pemeriksaan sengketa Pilkada Kotawaringin, Akil pernah satu mobil dengan BW (Bambang Widjojanto) dari MK ke Pasar Minggu," ujar salah satu pengacara Akil, Adardam Achyar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Adardam menjelaskan, dalam pertemuan di mobil Akil selama 45 menit tersebut, selain Bambang juga ada ajudan dan sopir Akil. Dan dalam perjalanan itu, dalam kesaksiannya di Bareskrim, Akil mengatakan bahwa Bambang meminta bantuannya terkait gugatan Pilkada Kotawaringin Barat.
"Saya tidak bisa bicara spesifik, tetapi pada pokoknya memang ada pembicaraan dari Pak BW ke Akil tentang permintaan tolong supaya dibantu sengketa perkara di Kotawaringin," kata Adardam.
Adardam mengatakan, Akil yang sudah menjadi terpidana seumur hidup lantaran terbukti menerima suap pengurusan sengketa Pilkada di MK, tidak langsung menyetujui permintaan Bambang.
"Tapi yang jelas itu pada waktu pemeriksaan perkara di tempat panel. Pak Akil pernah katakan, beliau hanya sampaikan 'Kita lihatlah fakta persidangan'," tutur dia.
Akil juga mengaku pernah bertemu Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto (BW). Pertemuan itu terjadi saat dia hendak pulang usai menyidangkan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Kala itu, BW merupakan kuasa hukum dari Bupati Kotawaringin saat ini, Ujang Iskandar. Dan Akil Mochtar saat itu menjadi Ketua Panel Sidang MK pada 2010 silam.
info by Liputan6.com,
Selasa, 03 Februari 2015
Kepergian BW ke Bareskrim diiringi takbir & isak tangis pegawai KPK
JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
Bambang Widjojanto, hari ini memenuhi janjinya buat menghadiri
pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, sebagai tersangka kasus
dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang
sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di
Mahkamah Konstitusi pada 2010. Dia menyatakan, hal itu sebagai contoh
supaya penegak hukum lain, terutama Kepolisian, bisa menaati aturan.
Bambang berusaha santai dan mencoba membesarkan hati anak buahnya di KPK. Sebelum pergi ke Bareskrim untuk diperiksa, Bambang diantarkan puluhan pegawai dan pendukung KPK.
"Saya pergi untuk kembali, jadi jangan dibikin serius banget," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2).
Pernyataan Bambang itu memancing tawa dari seluruh pegawai KPK yang hadir dan ikut mengiringi keberangkatannya. Bambang mengatakan, juga siap merelakan jiwa raganya demi perjuangan pemberantasan korupsi.
"Kalau toh akibat terberat yang harus diambil adalah meninggalkan jasad saya, itu akan saya ambil! Tapi saya percaya Allah SWT, tetap pada pihak yang benar. Doa orang dhuafa dan tertindas yang akan menolong bangsa ini," lanjut Bambang.
Pernyataan Bambang yang berapi-api itu membakar semangat para pegawai KPK. Beberapa dari mereka langsung memekikkan takbir dan meneriakkan bermacam slogan.
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Hidup Pak Bambang," kata mereka.
Bambang lantas pergi menuju mobil diantar oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Selama Bambang memberikan pernyataan, para pegawai KPK terlihat serius mendengarkan. Beberapa dari mereka bahkan menangis. Selepas Bambang berangkat, para pegawai itu sempat bercengkrama bersama sembari merokok di pelataran Gedung KPK. Beberapa di antaranya bahkan membuka obrolan dengan para pewarta.
Reporter : Aryo Putranto Saptohutomo | Selasa, 3 Februari 2015 12:43
info : merdeka.com
Bambang berusaha santai dan mencoba membesarkan hati anak buahnya di KPK. Sebelum pergi ke Bareskrim untuk diperiksa, Bambang diantarkan puluhan pegawai dan pendukung KPK.
"Saya pergi untuk kembali, jadi jangan dibikin serius banget," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2).
Pernyataan Bambang itu memancing tawa dari seluruh pegawai KPK yang hadir dan ikut mengiringi keberangkatannya. Bambang mengatakan, juga siap merelakan jiwa raganya demi perjuangan pemberantasan korupsi.
"Kalau toh akibat terberat yang harus diambil adalah meninggalkan jasad saya, itu akan saya ambil! Tapi saya percaya Allah SWT, tetap pada pihak yang benar. Doa orang dhuafa dan tertindas yang akan menolong bangsa ini," lanjut Bambang.
Pernyataan Bambang yang berapi-api itu membakar semangat para pegawai KPK. Beberapa dari mereka langsung memekikkan takbir dan meneriakkan bermacam slogan.
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Hidup Pak Bambang," kata mereka.
Bambang lantas pergi menuju mobil diantar oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Selama Bambang memberikan pernyataan, para pegawai KPK terlihat serius mendengarkan. Beberapa dari mereka bahkan menangis. Selepas Bambang berangkat, para pegawai itu sempat bercengkrama bersama sembari merokok di pelataran Gedung KPK. Beberapa di antaranya bahkan membuka obrolan dengan para pewarta.
Reporter : Aryo Putranto Saptohutomo | Selasa, 3 Februari 2015 12:43
info : merdeka.com
Bambang Widjojanto siap mati lawan kriminalisasi Polri
JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
Bambang Widjojanto, menyatakan sudah siap menghadapi kemungkinan apapun
termasuk dikriminalisasi oleh pihak manapun. Bahkan dia mengaku sudah
siap bila harus tewas dalam memberantas korupsi.
"Kalau akibat terberat itu adalah saya harus meninggalkan jasad saya, itu akan saya ambil! Tapi saya percaya Allah SWT di pihak orang-orang yang benar," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2).
Namun, Bambang berusaha santai dan mencoba membesarkan hati anak buahnya di KPK.
"Saya pergi untuk kembali, jadi jangan dibikin serius banget," ujar Bambang.
Pernyataan Bambang itu memancing tawa dari seluruh pegawai KPK yang hadir dan ikut mengiringi keberangkatannya. Bambang mengatakan juga siap merelakan jiwa raganya demi perjuangan pemberantasan korupsi.
"Kalau toh akibat terberat yang harus diambil adalah meninggalkan jasad saya, itu akan saya ambil! Tapi saya percaya Allah SWT, tetap pada pihak yang benar. Doa orang dhuafa dan tertindas yang akan menolong bangsa ini," lanjut Bambang.
Pernyataan Bambang yang berapi-api itu membakar semangat para pegawai KPK. Beberapa dari mereka langsung memekikkan takbir dan meneriakkan bermacam slogan.
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Hidup Pak Bambang," kata mereka.
Bambang lantas pergi menuju mobil diantar oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Selama Bambang memberikan pernyataan, para pegawai KPK terlihat serius mendengarkan. Beberapa dari mereka bahkan menangis. Selepas Bambang berangkat, para pegawai itu sempat bercengkrama bersama sembari merokok di pelataran Gedung KPK. Beberapa di antaranya bahkan membuka obrolan dengan para pewarta
Reporter : Aryo Putranto Saptohutomo | Selasa, 3 Februari 2015 12:43
info by merdeka.com
"Kalau akibat terberat itu adalah saya harus meninggalkan jasad saya, itu akan saya ambil! Tapi saya percaya Allah SWT di pihak orang-orang yang benar," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2).
Namun, Bambang berusaha santai dan mencoba membesarkan hati anak buahnya di KPK.
"Saya pergi untuk kembali, jadi jangan dibikin serius banget," ujar Bambang.
Pernyataan Bambang itu memancing tawa dari seluruh pegawai KPK yang hadir dan ikut mengiringi keberangkatannya. Bambang mengatakan juga siap merelakan jiwa raganya demi perjuangan pemberantasan korupsi.
"Kalau toh akibat terberat yang harus diambil adalah meninggalkan jasad saya, itu akan saya ambil! Tapi saya percaya Allah SWT, tetap pada pihak yang benar. Doa orang dhuafa dan tertindas yang akan menolong bangsa ini," lanjut Bambang.
Pernyataan Bambang yang berapi-api itu membakar semangat para pegawai KPK. Beberapa dari mereka langsung memekikkan takbir dan meneriakkan bermacam slogan.
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Hidup Pak Bambang," kata mereka.
Bambang lantas pergi menuju mobil diantar oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Selama Bambang memberikan pernyataan, para pegawai KPK terlihat serius mendengarkan. Beberapa dari mereka bahkan menangis. Selepas Bambang berangkat, para pegawai itu sempat bercengkrama bersama sembari merokok di pelataran Gedung KPK. Beberapa di antaranya bahkan membuka obrolan dengan para pewarta
Reporter : Aryo Putranto Saptohutomo | Selasa, 3 Februari 2015 12:43
info by merdeka.com
Minggu, 01 Februari 2015
Menang di Komnas HAM Tak Pengaruhi Kasus Hukum BW
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW mengadukan
adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses penetapan dirinya sebagai
tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Komnas HAM. Namun Komnas HAM
menyatakan tak akan ada keringanan hukuman pada BW, meskipun dalam
proses penangkapannya terbukti ada pelanggaran HAM.
Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, keringanan baru bisa didapat bila termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
"Belum tentu berpengaruh pada kasusnya BW sendiri. Itu aspek rumit karena penyelidikan UU Nomor 39 Tahun 1999 tak bawa implikasi pidana. Tapi kalau ada dugaan pidana, direkomendasikan di lembaga berwenang," tutur Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
"Beda hal kalau penyelidikan Komnas HAM di UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kita lakukan penyelidikan sebagai penyelidik tunggal. Hasil UU Nomor 26 itu diserahkan ke Jaksa Agung, kasusnya harus pelanggaran HAM berat, contoh kasus Trisakti, Semanggi, Priok, dan 1965," imbuh dia
Nur Kholis menjelaskan, pasal yang dipakai untuk investigasi kasus BW terbatas hanya pada manfaat mengontrol tindakan aparatur negara. Meski demikian, Komnas HAM berusaha agar hasil putusan kasus BW ini dapat diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi.
"Tapi UU 39 bukan nggak manfaat, tapi untuk kontrol tindakan aparatur negara. Kasus BW ini, rekomendasi nanti pada Presiden. Ini murni jadi penilaian tentang orang dan institusi," tutur nur Kholis.
Mirip Kasus Novel Baswedan
Masih ingat penyidik KPK bernama Novel Baswedan? Namanya mencuat saat kasus simulator SIM yang melibatkan Kakorlantas saat itu (sekarang terpidana) Irjen Pol Djoko Susilo.
Nur Kholis menuturkan, kasus BW saat ini mirip dengan kasus Novel Baswedan. Bisa saja, lanjut dia, proses hukum yang menimpa BW berakhir seperti Novel. Saat itu, Presiden SBY mengakhiri polemik dengan memberikan pidatonya. SBY menilai niat Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan tidak tepat dari segi waktu maupun caranya.
"Dalam kasus Novel Baswedan, Komnas HAM juga Investigasi. Selain masukan dari Komnas HAM ada masukan lain yang ending-nya, presiden bilang mungkin kasus itu benar pidana, tapi waktu tetap, dan kasusnya reda sendiri dengan pidato SBY. Waktu itu suasana seperti ini, kita koordinasi KPK, Menkopolhukam, dan Polri," papar Nur Kholis.
Lantas, adakah peluang kasus BW bakal bernasib sama?
"Tergantung Presiden. Itu diskresi kepala negara, mungkin ada pertimbangan lebih besar," tutup Nur Kholis
info by http://news.liputan6.com
Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, keringanan baru bisa didapat bila termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
"Belum tentu berpengaruh pada kasusnya BW sendiri. Itu aspek rumit karena penyelidikan UU Nomor 39 Tahun 1999 tak bawa implikasi pidana. Tapi kalau ada dugaan pidana, direkomendasikan di lembaga berwenang," tutur Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
"Beda hal kalau penyelidikan Komnas HAM di UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kita lakukan penyelidikan sebagai penyelidik tunggal. Hasil UU Nomor 26 itu diserahkan ke Jaksa Agung, kasusnya harus pelanggaran HAM berat, contoh kasus Trisakti, Semanggi, Priok, dan 1965," imbuh dia
Nur Kholis menjelaskan, pasal yang dipakai untuk investigasi kasus BW terbatas hanya pada manfaat mengontrol tindakan aparatur negara. Meski demikian, Komnas HAM berusaha agar hasil putusan kasus BW ini dapat diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi.
"Tapi UU 39 bukan nggak manfaat, tapi untuk kontrol tindakan aparatur negara. Kasus BW ini, rekomendasi nanti pada Presiden. Ini murni jadi penilaian tentang orang dan institusi," tutur nur Kholis.
Mirip Kasus Novel Baswedan
Masih ingat penyidik KPK bernama Novel Baswedan? Namanya mencuat saat kasus simulator SIM yang melibatkan Kakorlantas saat itu (sekarang terpidana) Irjen Pol Djoko Susilo.
Nur Kholis menuturkan, kasus BW saat ini mirip dengan kasus Novel Baswedan. Bisa saja, lanjut dia, proses hukum yang menimpa BW berakhir seperti Novel. Saat itu, Presiden SBY mengakhiri polemik dengan memberikan pidatonya. SBY menilai niat Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan tidak tepat dari segi waktu maupun caranya.
"Dalam kasus Novel Baswedan, Komnas HAM juga Investigasi. Selain masukan dari Komnas HAM ada masukan lain yang ending-nya, presiden bilang mungkin kasus itu benar pidana, tapi waktu tetap, dan kasusnya reda sendiri dengan pidato SBY. Waktu itu suasana seperti ini, kita koordinasi KPK, Menkopolhukam, dan Polri," papar Nur Kholis.
Lantas, adakah peluang kasus BW bakal bernasib sama?
"Tergantung Presiden. Itu diskresi kepala negara, mungkin ada pertimbangan lebih besar," tutup Nur Kholis
info by http://news.liputan6.com
Sabtu, 31 Januari 2015
4 Jurus Jokowi Hadapi Kisruh KPK-Polri
Jakarta - 100 Hari pemerintahan Jokowi-JK diwarnai memanasnya hubungan Kapolri-KPK. Namun Jokowi memiliki 4 strategi untuk menangani masalah ini. Apa saja stateginya?
"Saya lihat Jokowi ada 4 strategi yang dilakukan di panggung depan, tapi tak tahu yang di belakang," kata pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto dalam diskusi 'Menanti Ketegasan Jokowi', di Cikini, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Menurut Gun Gun, strategi pertama Jokowi, yakni jurus mengulur waktu. Hal itu, kata dia, bisa dilihat saat paripurna DPR beberapa waktu lalu memutuskan untuk mendukung Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri.
"Ini bola panas pada Istana. Dua dilema, pemanggilan keputusan yang cepat dan ragam kepentingan pada Jokowi. Dia lakukan dengan tunda pelantikan BG sebagai exit strategi sementara," tutur dia.
"Kedua, pra-kondisi netralisasi pandangan di publik. Pak Jokowi undang 7 jadi 9 (tim independen) sosok senior yang ubah fokus perhatian publik dari Jokowi ke tokoh senior ini. Ini yang disebut pra-kondisi. Jokowi juga bisa ditamengi Tim 9. Buya Syafii keluarkan statement yang usul kapolri itu yang lain, bukan Jokowi. Buat Polemik jadi lebih tersebar. Rekomendasi juga jadi polemik sendiri, untuk tak melanjutkan BG," papar Gun Gun.
Jurus ketiga, lanjut Gun Gun, Jokowi memanfaatkan media massa. Media mainstream diundang untuk memasok cara pandang Istana dan diberikan ke masyarakat untuk membentuk opini publik sesuai yang dikehendaki Jokowi.
"Terakhir, zone possible agreement. Pertemuan Jokowi dengan Prabowo dan Habibie, lalu Kompolnas. Panggung utama dengan Prabowo, ada efek domino. Banyak perbincangan di sosial media bahwa Prabowo dukung pemerintahan, jadi fokus. Peluang Jokowi manfaatkan panggung beri pesan pada elite parpol yang ada di lingkaran Istana dan menekan Jokowi," tutur Gun Gun.
Meski Jokowi sudah mengeluarkan 4 jurus, Gun Gun melihat, hal ini hanya bersifat sementara. Ketegasan Jokowi pada akhirnya harus ditunjukkan. "Empat strategi ini akan bermuara apakah Jokowi punya ketegasan. Ini hanya strategi antara saja," tandas Gun Gun. (Ndy/Sun)
info by http://news.liputan6.com
"Saya lihat Jokowi ada 4 strategi yang dilakukan di panggung depan, tapi tak tahu yang di belakang," kata pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto dalam diskusi 'Menanti Ketegasan Jokowi', di Cikini, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Menurut Gun Gun, strategi pertama Jokowi, yakni jurus mengulur waktu. Hal itu, kata dia, bisa dilihat saat paripurna DPR beberapa waktu lalu memutuskan untuk mendukung Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri.
"Ini bola panas pada Istana. Dua dilema, pemanggilan keputusan yang cepat dan ragam kepentingan pada Jokowi. Dia lakukan dengan tunda pelantikan BG sebagai exit strategi sementara," tutur dia.
"Kedua, pra-kondisi netralisasi pandangan di publik. Pak Jokowi undang 7 jadi 9 (tim independen) sosok senior yang ubah fokus perhatian publik dari Jokowi ke tokoh senior ini. Ini yang disebut pra-kondisi. Jokowi juga bisa ditamengi Tim 9. Buya Syafii keluarkan statement yang usul kapolri itu yang lain, bukan Jokowi. Buat Polemik jadi lebih tersebar. Rekomendasi juga jadi polemik sendiri, untuk tak melanjutkan BG," papar Gun Gun.
Jurus ketiga, lanjut Gun Gun, Jokowi memanfaatkan media massa. Media mainstream diundang untuk memasok cara pandang Istana dan diberikan ke masyarakat untuk membentuk opini publik sesuai yang dikehendaki Jokowi.
"Terakhir, zone possible agreement. Pertemuan Jokowi dengan Prabowo dan Habibie, lalu Kompolnas. Panggung utama dengan Prabowo, ada efek domino. Banyak perbincangan di sosial media bahwa Prabowo dukung pemerintahan, jadi fokus. Peluang Jokowi manfaatkan panggung beri pesan pada elite parpol yang ada di lingkaran Istana dan menekan Jokowi," tutur Gun Gun.
Meski Jokowi sudah mengeluarkan 4 jurus, Gun Gun melihat, hal ini hanya bersifat sementara. Ketegasan Jokowi pada akhirnya harus ditunjukkan. "Empat strategi ini akan bermuara apakah Jokowi punya ketegasan. Ini hanya strategi antara saja," tandas Gun Gun. (Ndy/Sun)
info by http://news.liputan6.com
Rabu, 28 Januari 2015
Bambang Widjojanto Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto resmi menyampaikan permohonan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai orang yang patuh terhadap peraturan konstitusi, langkah ini
segera diambil oleh Bambang Bijdojanto menyusul dirinya ditetapkan
sebagai tersangka. Bambang Widjojanto atau BW dituduh terlibat
memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin
Barat tahun 2010 saat ia masih berprofesi sebagai pengacara.
Bambang Widjojanto mengaku telah membuat
surat pengunduruan diri setelah dilepas dari Kabareskrim Polri. Setelah
tiba di gedung KPK, Bambang menceritakan langsung membuat surat
pemberhentian. “Setiba di kantor, saya segera membuat surat. Suat
permohonan sementara,” tutur Bambang dalam jumpa pers hari ini, Senin
(26/01) di gedung KPK.
Surat pengunduran diri itu kini telah
diserahkan kepada pimpinan KPK. Apakah pengunduruan diri itu diterima
atau ditolak akan ditentukan oleh tiga petinggi KPK tersisa. Bambang
menduga, saat ini para pimpinan KPK sedang mengadakan rapat untuk
membahas ajuan pengunduruan dirinya ini.
Pengajuan pengunduran ini, semata-mata
dilakukan untuk menghormati konstitusi. Sesuai pasal 32 ayat 2 UU KPK,
pemimpin yang ditetapkan sebagai tersangka wajib untuk mengundurukan
diri. Bambang pun menuruti perintah itu. Tapi bagaimanapun, Bambang Widjojanto tetap berkeyakinan bahwa kasus yang disangkakan pada dirinya ini adalah sebuah rekayasa belaka.
Senin, 26 Januari 2015
Demokrat Sebut Jokowi Punya Kekuatan Damaikan KPK-Polri
Dheri Agriesta - 26 Januari 2015 13:32 wib
Jakarta: Partai Demokrat yakin Presiden Jokowi menemukan solusi untuk mengakhiri konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri. Jokowi punya wewenang dan kekuatan politik untuk membuat kebijakan.
"Partai Demokrat berpendapat Presiden Joko Widodo, masih memiliki kesempatan, wewenang, dan sumber daya politik untuk menemukan solusi yang paling tepat. Sehingga kemelut ini tidak semakin memburuk," kata Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Syarief menilai Presiden dan pembantunya punya rasa tanggung jawab untuk mengatasi masalah-masalah. Syarief menyebut jalan keluar dari masalah KPK-Polri ditunggu masyarakat.
Solusi yang didapat, sebut Syarief, diharapkan dapat memastikan hukum tetap ditegakkan secara adil. Gerakan pemberantasan korupsi tak boleh terganggu dengan adanya kasus ini.
Syarief berharap, KPK dan Polri bisa diselamatkan dan dapat melanjutkan tugas tanpa gangguan apapun. "Gesekan antara Polri dan KPK harus dapat segera dihentikan dan tidak sebaliknya justru semakin meluas," tambah Syarief.
Presiden Jokowi sudah membentuk tim independen untuk menyelesaikan polemik KPK-Polri. Tokoh yang ada di tim independen yakni Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan Wakil Ketua KPK), Komjen (Purn) Oegroseno (mantan Wakil Kapolri), Bambang Widodo Umar (akademisi), Hikmahanto Juwana (akademisi), Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), dan Buya Syafii Maarif (tokoh agama).
TRK
info by Metrotvnews.com
Jakarta: Partai Demokrat yakin Presiden Jokowi menemukan solusi untuk mengakhiri konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri. Jokowi punya wewenang dan kekuatan politik untuk membuat kebijakan.
"Partai Demokrat berpendapat Presiden Joko Widodo, masih memiliki kesempatan, wewenang, dan sumber daya politik untuk menemukan solusi yang paling tepat. Sehingga kemelut ini tidak semakin memburuk," kata Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Syarief menilai Presiden dan pembantunya punya rasa tanggung jawab untuk mengatasi masalah-masalah. Syarief menyebut jalan keluar dari masalah KPK-Polri ditunggu masyarakat.
Solusi yang didapat, sebut Syarief, diharapkan dapat memastikan hukum tetap ditegakkan secara adil. Gerakan pemberantasan korupsi tak boleh terganggu dengan adanya kasus ini.
Syarief berharap, KPK dan Polri bisa diselamatkan dan dapat melanjutkan tugas tanpa gangguan apapun. "Gesekan antara Polri dan KPK harus dapat segera dihentikan dan tidak sebaliknya justru semakin meluas," tambah Syarief.
Presiden Jokowi sudah membentuk tim independen untuk menyelesaikan polemik KPK-Polri. Tokoh yang ada di tim independen yakni Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan Wakil Ketua KPK), Komjen (Purn) Oegroseno (mantan Wakil Kapolri), Bambang Widodo Umar (akademisi), Hikmahanto Juwana (akademisi), Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), dan Buya Syafii Maarif (tokoh agama).
TRK
info by Metrotvnews.com
Sabtu, 24 Januari 2015
Presiden Jokowi Akan Mediasi KPK dan Polri
Jakarta - Sejak Bambang Widjojanto
(BW) ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, tim kuasa hukum
Wakil Ketua KPK tersebut langsung melakukan beberapa langkah. Yang
paling baru, pengacara akan mengupayakan penerbitan Surat Perintah
Pemberhentian Penyidikan (SP3) untuk Bambang. Surat itu segera diajukan
ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi."Upaya hukum kita adalah SP3, agar ada penghentian perkara atas nama Bambang Widjojanto dengan alasan kepentingan umum," kata kuasa hukum BW, Usman Hamid saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Usman menyatakan pihaknya berharap tidak ada lagi kriminalisasi kepada pimpinan KPK lainnya. Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dilaporkan seorang pemilik saham lantaran diduga melakukan kejahatan saat menjadi penasihat hukum di PT Desy Timber di Berau Kaltim pada 2006.
"Karena itu, Presiden harus memberikan kekebalan hukum, atau dukungan politik penuh kepada KPK dalam menjalankan mandat," jelas dia.
Ditambahkan Usman, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk menyerahkan permohonan SP3 kepada Presiden Jokowi. Belum diketahui kapan tim mengirimkan permohonan tersebut.
"Kita masih menentukan kapan waktunya, juga kita tengah menyusun agenda bersama dengan ahli hukum dan profesor hukum yang sudah menyerukan penghentikan kasus Bambang Widjojanto. Sementara, kuasa hukum Pak Bambang fokus kepada penghentian perkara hukumnya secara legal," tandas Usman.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto atas dugaan kasus kesaksian palsu saat persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Bambang yang saat itu menjadi pengacara salah satu calon walikota, dituding mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Penahanan Bambang kemudian ditangguhkan, namun proses hukum tetap berlanjut. (Riz/Mut)
info by liputan6
Akar masalah Polri vs KPK berawal dari sikap tak tegas Jokowi
Ketegangan antara Polri dan KPK
tak hanya menjadi perhatian masyarakat di Indonesia, namun juga menjadi
sorotan sejumlah mahasiswa dan masyarakat Indonesia yang berada di
Australia.
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia di Australia untuk Kebhinekaan mengatakan penangkapan Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri merupakan upaya pelemahan terhadap KPK.
Koordinator koalisi tersebut Danang Widoyoko mengatakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) harusnya berdiri membela KPK. Bagi Danang, Presiden Jokowi tak cukup dengan hanya memberi pernyataan normatif.
"Presiden Jokowi tidak seharusnya hanya memberikan pernyataan normatif, melepas tangan atas tindakan kriminalisasi terhadap KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Presiden dipilih rakyat karena mengusung agenda pemberantasan korupsi, sehingga sudah seharusnya Presiden berada di depan membela KPK," katanya melalui siaran persnya kepada merdeka.com, Jumat, (23/1).
Danang melanjutkan, ketegangan antara Polri dan KPK tak bisa dilepaskan dari ketidaktegasan Presiden Jokowi terkait pro-konta pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
"Terjadinya peristiwa ini tidak terlepas dari ketidaktegasan Presiden Jokowi yang hanya menunda pelantikan BG, karena menjadi petugas partai untuk mengakomodasi keinginan partai politiknya untuk memilih BG menjadi Kapolri," katanya.
Untuk itu, Danang mengatakan para anggota koalisi yang terdiri dari sejumlah kampus di negeri Kanguru itu menuntut agar Presiden Jokowi tak melantik komjen Budi gunawan.
"Menuntut Presiden membatalkan pelantikan BG, dan mendukung KPK mengusut tuntas kasus rekening gendut di institusi Polri, dengan memerintahkan Polri untuk kooperatif atas upaya yang dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
info by merdeka.com
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia di Australia untuk Kebhinekaan mengatakan penangkapan Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri merupakan upaya pelemahan terhadap KPK.
Koordinator koalisi tersebut Danang Widoyoko mengatakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) harusnya berdiri membela KPK. Bagi Danang, Presiden Jokowi tak cukup dengan hanya memberi pernyataan normatif.
"Presiden Jokowi tidak seharusnya hanya memberikan pernyataan normatif, melepas tangan atas tindakan kriminalisasi terhadap KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Presiden dipilih rakyat karena mengusung agenda pemberantasan korupsi, sehingga sudah seharusnya Presiden berada di depan membela KPK," katanya melalui siaran persnya kepada merdeka.com, Jumat, (23/1).
Danang melanjutkan, ketegangan antara Polri dan KPK tak bisa dilepaskan dari ketidaktegasan Presiden Jokowi terkait pro-konta pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
"Terjadinya peristiwa ini tidak terlepas dari ketidaktegasan Presiden Jokowi yang hanya menunda pelantikan BG, karena menjadi petugas partai untuk mengakomodasi keinginan partai politiknya untuk memilih BG menjadi Kapolri," katanya.
Untuk itu, Danang mengatakan para anggota koalisi yang terdiri dari sejumlah kampus di negeri Kanguru itu menuntut agar Presiden Jokowi tak melantik komjen Budi gunawan.
"Menuntut Presiden membatalkan pelantikan BG, dan mendukung KPK mengusut tuntas kasus rekening gendut di institusi Polri, dengan memerintahkan Polri untuk kooperatif atas upaya yang dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
info by merdeka.com
kronologi penangkapan wakil ketua KPK di pinggir jalan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
ditangkap penyidik Mabes Polri karena diduga memerintahkan saksi
memberi kesaksian palsu saat bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kala
itu Bambang menjadi kuasa hukum penggugat Ujang Iskandar-Bambang
Purwanto dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
Jumat (23/1), pukul 06.30 WIB
Bambang Widjojanto dari kediamannya di Kampung Bojong, Sukamaju, mengantarkan anaknya ke sekolah bersama dengan anak perempuannya menggunakan mobil Isuzu Panther B 1559 EFS, anggota Bareskrim Mabes Polri membuntuti sampai ke SDIT Nurul Fikri, Jalan Kompleks Timah, Tugu, Cimanggis, Kota Depok. Setelah selesai mengantar anaknya Bambang akan kembali ke kediamannya.
Pukul 07.30 WIB
Saat keluar SDIT Nurul Fikri tepatnya di depan Butik Rifa Jalan Kompleks Timah, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, langsung dilakukan penangkapan oleh Bareskrim Mabes Polri, selanjutnya Bambang beserta mobilnya langsung dibawa ke Mabes Polri.
Pukul 11.00 WIB
Bambang masih menjalani pemeriksaan. "Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BW. Sedang dibuat berita acara pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1).
info by merdeka.com
Jumat (23/1), pukul 06.30 WIB
Bambang Widjojanto dari kediamannya di Kampung Bojong, Sukamaju, mengantarkan anaknya ke sekolah bersama dengan anak perempuannya menggunakan mobil Isuzu Panther B 1559 EFS, anggota Bareskrim Mabes Polri membuntuti sampai ke SDIT Nurul Fikri, Jalan Kompleks Timah, Tugu, Cimanggis, Kota Depok. Setelah selesai mengantar anaknya Bambang akan kembali ke kediamannya.
Pukul 07.30 WIB
Saat keluar SDIT Nurul Fikri tepatnya di depan Butik Rifa Jalan Kompleks Timah, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, langsung dilakukan penangkapan oleh Bareskrim Mabes Polri, selanjutnya Bambang beserta mobilnya langsung dibawa ke Mabes Polri.
Pukul 11.00 WIB
Bambang masih menjalani pemeriksaan. "Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BW. Sedang dibuat berita acara pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1).
info by merdeka.com
Langganan:
Postingan (Atom)












