Bambang Widjojanto mengaku telah membuat
surat pengunduruan diri setelah dilepas dari Kabareskrim Polri. Setelah
tiba di gedung KPK, Bambang menceritakan langsung membuat surat
pemberhentian. “Setiba di kantor, saya segera membuat surat. Suat
permohonan sementara,” tutur Bambang dalam jumpa pers hari ini, Senin
(26/01) di gedung KPK.
Surat pengunduran diri itu kini telah
diserahkan kepada pimpinan KPK. Apakah pengunduruan diri itu diterima
atau ditolak akan ditentukan oleh tiga petinggi KPK tersisa. Bambang
menduga, saat ini para pimpinan KPK sedang mengadakan rapat untuk
membahas ajuan pengunduruan dirinya ini.
Pengajuan pengunduran ini, semata-mata
dilakukan untuk menghormati konstitusi. Sesuai pasal 32 ayat 2 UU KPK,
pemimpin yang ditetapkan sebagai tersangka wajib untuk mengundurukan
diri. Bambang pun menuruti perintah itu. Tapi bagaimanapun, Bambang Widjojanto tetap berkeyakinan bahwa kasus yang disangkakan pada dirinya ini adalah sebuah rekayasa belaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar