Rabu, 28 Januari 2015

Bambang Widjojanto Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Wakil Ketua KPK

Bambang Widjojanto resmi menyampaikan permohonan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai orang yang patuh terhadap peraturan konstitusi, langkah ini segera diambil oleh Bambang Bijdojanto menyusul dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Bambang Widjojanto atau BW dituduh terlibat memberikan keterangan  palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 saat ia masih berprofesi sebagai pengacara.
Bambang Widjojanto mengaku telah membuat surat pengunduruan diri setelah dilepas dari Kabareskrim Polri. Setelah tiba di gedung KPK, Bambang menceritakan langsung membuat surat pemberhentian. “Setiba di kantor, saya segera membuat surat. Suat permohonan sementara,” tutur Bambang dalam jumpa pers hari ini, Senin (26/01) di gedung KPK.
Surat pengunduran diri itu kini telah diserahkan kepada pimpinan KPK. Apakah pengunduruan diri itu diterima atau ditolak akan ditentukan oleh tiga petinggi KPK tersisa. Bambang menduga, saat ini para pimpinan KPK sedang mengadakan rapat untuk membahas ajuan pengunduruan dirinya ini.
Pengajuan pengunduran ini, semata-mata dilakukan untuk menghormati konstitusi. Sesuai pasal 32 ayat 2 UU KPK, pemimpin yang ditetapkan sebagai tersangka wajib untuk mengundurukan diri. Bambang pun menuruti perintah itu. Tapi bagaimanapun, Bambang Widjojanto tetap berkeyakinan bahwa kasus yang disangkakan pada dirinya ini adalah sebuah rekayasa belaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar