Kamis, 15 Oktober 2015

Sekjen Nasdem Jadi Tersangka, Akbar Faizal Ucap Innalillahi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Dia jadi tersangka terkait dugaan suap dalam kasus bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.‎

Ketua DPP Partai Nasdem Akbar Faizal mengaku terkejut mendengar kasus yang menimpa koleganya itu. ‎Dia bahkan mengaku tak percaya hal itu terjadi pada Rio.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun, saya tidak bisa berbicara. Saya tidak percaya ini terjadi pada kawan saya," kata Akbar Faizal saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Akbar berharap Rio bisa kooperatif mengikuti seluruh proses hukum di lembaga antirasuah. Akbar yakin, kasus yang menjerat Rio tak ada hubungannya dengan Partai Nasdem. "Saya yakin partai siapkan langkah itu, di satu sisi dia lakukan tidak ada ‎hubungannya dengan partai," ujar Akbar.

Akbar juga mengaku terkejut karena proses hukum terhadap Rio Capella sangat cepat. Padahal, kata dia, pemeriksaan saksi-saksi belum selesai dilakukan oleh KPK.‎

"Saya kaget kenapa KPK bisa bertindak cepat seperti ini? Karena pemeriksaan saksi belum selesai. Tapi kami hormati. Nasdem, apapun yang terjadi pada anggotanya kami terima, dan Nasdem akan tetap mengedepankan pemberantasan korupsi," tegas Akbar.

Sekretaris Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie juga mengaku sangat terkejut atas penetapan status tersangka Rio Capella oleh KPK. Namun dia menekankan, publik harus menjunjung azas praduga tak bersalah dalam kasus Rio Capella, karena belum masuk ranah pengadilan.

"Tentu kita sangat terkejut, kita akan memantaulah. Ini kan masih praduga tak bersalah, tentu kita akan melihat ini. Tapi kita juga harus melihat proses hukumnya," kata Syarif.‎

‎Saat ditanya apakah penetapan tersangka terhadap Rio Capella bernuansa politis, Syarif mengatakan tak ingin berandai-andai. "Saya tidak akan berandai-andai ke sana, yang jelas kami akan menghormati hukum," tandas Syarif.‎


sumber LIPUTAN6.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar