Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW mengadukan
adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses penetapan dirinya sebagai
tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Komnas HAM. Namun Komnas HAM
menyatakan tak akan ada keringanan hukuman pada BW, meskipun dalam
proses penangkapannya terbukti ada pelanggaran HAM.
Ketua Tim
Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK Komnas HAM Nur Kholis
mengatakan, keringanan baru bisa didapat bila termasuk kategori
pelanggaran HAM berat.
"Belum tentu berpengaruh pada kasusnya BW
sendiri. Itu aspek rumit karena penyelidikan UU Nomor 39 Tahun 1999 tak
bawa implikasi pidana. Tapi kalau ada dugaan pidana, direkomendasikan di
lembaga berwenang," tutur Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Jakarta,
Sabtu (31/1/2015).
"Beda hal kalau penyelidikan Komnas HAM di UU
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kita lakukan penyelidikan
sebagai penyelidik tunggal. Hasil UU Nomor 26 itu diserahkan ke Jaksa
Agung, kasusnya harus pelanggaran HAM berat, contoh kasus Trisakti,
Semanggi, Priok, dan 1965," imbuh dia
Nur Kholis menjelaskan,
pasal yang dipakai untuk investigasi kasus BW terbatas hanya pada
manfaat mengontrol tindakan aparatur negara. Meski demikian, Komnas HAM
berusaha agar hasil putusan kasus BW ini dapat diserahkan langsung
kepada Presiden Jokowi.
"Tapi UU 39 bukan nggak manfaat, tapi
untuk kontrol tindakan aparatur negara. Kasus BW ini, rekomendasi nanti
pada Presiden. Ini murni jadi penilaian tentang orang dan institusi,"
tutur nur Kholis.
Mirip Kasus Novel Baswedan
Masih
ingat penyidik KPK bernama Novel Baswedan? Namanya mencuat saat kasus
simulator SIM yang melibatkan Kakorlantas saat itu (sekarang terpidana)
Irjen Pol Djoko Susilo.
Nur Kholis menuturkan, kasus BW saat ini
mirip dengan kasus Novel Baswedan. Bisa saja, lanjut dia, proses hukum
yang menimpa BW berakhir seperti Novel. Saat itu, Presiden SBY
mengakhiri polemik dengan memberikan pidatonya. SBY menilai niat Polri
untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan tidak tepat
dari segi waktu maupun caranya.
"Dalam kasus Novel Baswedan, Komnas HAM juga Investigasi. Selain masukan dari Komnas HAM ada masukan lain yang ending-nya,
presiden bilang mungkin kasus itu benar pidana, tapi waktu tetap, dan
kasusnya reda sendiri dengan pidato SBY. Waktu itu suasana seperti ini,
kita koordinasi KPK, Menkopolhukam, dan Polri," papar Nur Kholis.
Lantas, adakah peluang kasus BW bakal bernasib sama?
"Tergantung Presiden. Itu diskresi kepala negara, mungkin ada pertimbangan lebih besar," tutup Nur Kholis
info by http://news.liputan6.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar