Jakarta - Pakar Hukum Pidana asal Universitas Padjajaran (Unpad)
Romli Atmasasmita memberikan kesaksian dalam sidang gugatan
praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam
kesaksiannya, Romli Atmasasmita yang juga pernah dilibatkan menyusun
Undang-Undang KPK, mengingatkan, agar penetapan seseorang sebagai
tersangka tindak pidana korupsi harus memenuhi asas kehati-hatian.
Termasuk dalam pengumpulan alat bukti.
"Alat bukti itu tidak
boleh 2, minimal 5. Di situlah rambu-rambunya. Dasar penyelidikan, asas
yang harus jadi landasan kerja KPK," kata Romli saat memberikan
kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Romli
berpendapat, meski cara kerja KPK dibekali undang-undang khusus
pemberantasan korupsi, standar operasionalnya harus sejalan dengan
lembaga penegak hukum lain yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Romli
menilai, tak dikenalnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di
KPK membuat lembaga antikorupsi itu berpotensi terjadinya tindakan
penyalahgunaan kewenangan.
"Walaupun KPK dasarnya hukum, tetapi
KPK tidak bisa lepas dari kehati-hatian," ucap mantan Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
KPK
menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan
menerima hadiah atau janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai
Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya
di Mabes Polri.
Budi Gunawan dikenakan pasal 12 huruf a atau b,
pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, KPK
telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, dan sudah setengah tahun
lebih melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi tidak wajar
terhadap pejabat negara itu, hingga pada akhirnya KPK menemukan
peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari 2 alat bukti untuk
meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan 12 Januari
2015.
http://news.liputan6.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar