Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Bareskrim Mabes Polri terkait
kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa
Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang menjerat Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto.
Akil
yang diperiksa Rabu 4 Februari malam itu, dicecar pertanyaan penyidik
Bareskrim mengenai Bambang yang pernah 1 mobil dengannya saat gugatan
sengketa Pilkada itu masih dalam proses di Mahkamah Konsititusi.
"Yang
ingin digali oleh penyidik, sehubungan Akil pernah sampaikan dalam
pleidoi ketika perkara itu sedang berjalan, pemeriksaan sengketa Pilkada
Kotawaringin, Akil pernah satu mobil dengan BW (Bambang Widjojanto)
dari MK ke Pasar Minggu," ujar salah satu pengacara Akil, Adardam Achyar
di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Adardam menjelaskan,
dalam pertemuan di mobil Akil selama 45 menit tersebut, selain Bambang
juga ada ajudan dan sopir Akil. Dan dalam perjalanan itu, dalam
kesaksiannya di Bareskrim, Akil mengatakan bahwa Bambang meminta
bantuannya terkait gugatan Pilkada Kotawaringin Barat.
"Saya
tidak bisa bicara spesifik, tetapi pada pokoknya memang ada pembicaraan
dari Pak BW ke Akil tentang permintaan tolong supaya dibantu sengketa
perkara di Kotawaringin," kata Adardam.
Adardam mengatakan, Akil
yang sudah menjadi terpidana seumur hidup lantaran terbukti menerima
suap pengurusan sengketa Pilkada di MK, tidak langsung menyetujui
permintaan Bambang.
"Tapi yang jelas itu pada waktu pemeriksaan
perkara di tempat panel. Pak Akil pernah katakan, beliau hanya sampaikan
'Kita lihatlah fakta persidangan'," tutur dia.
Akil juga mengaku pernah bertemu Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto
(BW). Pertemuan itu terjadi saat dia hendak pulang usai menyidangkan
perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Kala itu, BW merupakan kuasa hukum dari Bupati Kotawaringin saat ini, Ujang Iskandar. Dan Akil Mochtar saat itu menjadi Ketua Panel Sidang MK pada 2010 silam.
info by Liputan6.com,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar